Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya
Pemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya
Pemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online. Rencana Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memasukan uang tersebut ke dalam kas negara masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait.
"Itu (Soal uang dalam 5 ribu rekening) masih dikoordinasikan. karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (25/6).
Sandi melanjutkan, pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi lain masih akan terus melakukan pemberantasan terhadap judi online sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden, untuk menuntaskan masalah judi online" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerangkan ada ribuan rekening diduga terlibat judi online yang diblokir oleh PPATK, untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," kata Hadi, Rabu (19/6).
Hadi selaku Ketua dari Satgas Judi Online, menyatakan apabila dalam 30 hari tidak ada pihak yang membuat laporan terkait pembekuan rekening, maka uang atau aset yang ada dalam rekening akan diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucapnya.