Polri Bongkar Penyebaran Video Pornografi Anak, Pelaku Sebar Lewat Grup Telegram 'Meguru Sensei'
Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyebaran video konten pornografi yang disebarkan melalui grup chat aplikasi Telegram bernama 'Meguru Sensei'
Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyebaran video konten pornografi yang disebarkan melalui grup chat aplikasi Telegram bernama 'Meguru Sensei'.
Mirisnya, pelaku menyebarluaskan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
- Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
- Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
- Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Dumai, Dipasarkan Lewat Telegram
- Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
Wadirtipidsiber Bareskrim mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menyebut dalam grup telegram tersebut sudah ada 2.701 member yang sudah masuk ke dalam grup 'Meguru Sensei'.
"Adapun untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut tersangka mematok harga antara Rp50.000 sampai dengan Rp300.000," ujar Dani.
Libatkan Anak di Bawah Umur
Tersangka, inisial MS (26) menjual konten-konten pornografinya ke grup tersebut melalui beberapa video yang sebelumnya sudah lebih dahulu dia unduh dari berbagai sumber. Dalam beberapa video yang disebarkannya ada di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
"Tersangka mencari dan mendownload konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Menguru Sensei," sebut Dani.
"Di antaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susia sesama jenis atau sesama pria," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan dengan pasal 45 Ayat 1, Junto Pasal 27 Ayat 1, Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan rencaman 20 tahun penjara.