Polri Buat Aplikasi Pengawasan Karantina, Bisa Memantau Secara Real Time
Polri meluncurkan aplikasi untuk memonitor warga negara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang diwajibkan melakukan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Polri meluncurkan aplikasi untuk memonitor warga negara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang diwajibkan melakukan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peluncuran aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah petugas dalam mengawasi PPLN yang wajib karantina setibanya di Indonesia.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Apa itu karmin? Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga dari keluarga Coccidae.
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Hari Kartini dirayakan? Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini yang sarat perjuangan.
-
Bagaimana bentuk atap Kori Brajanala Lor? Dilansir dari Liputan6.com, Kori Brajanala Lor memiliki atap berbentuk trapesium layaknya rumah joglo.
Aplikasi tersebut memungkinkan petugas mengontrol pelaku karantina secara real time, dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina di mana pun.
"Sebenarnya ini merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkum HAM. Para pelaku perjalanan bisa diawasi secara ketat dan disiplin, di luar dari langkah-langkah manual yang sudah kita lakukan sebelumnya," kata Listiyo Sigit saat meluncurkan Aplikasi Monitoring Presisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1).
Baca juga:
3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
WHO Tetap Rekomendasikan 14 Hari Karantina untuk Pasien Covid-19
©2022 Merdeka.com
Lebih rinci dia mengungkapkan, bahwa dengan aplikasi tersebut petugas lapangan bisa mengetahui keadaan para pelaku karantina termasuk lokasi mereka. Sehingga bisa mencegah pelaku karantina kabur atau malah bepergian jauh dari lokasi karantina.
"Ada fitur monitoring lokasi, untuk memantau lokasi pelaku karantina secara real time. Apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina, petugas bisa tahu dan langsung dijemput saat itu juga," jelasnya.
(mdk/cob)