Polri Dalami Status Kewarganegaraan Joseph Paul Zhang Terbitkan Surat DPO ke Interpol
"Saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," jelas dia.
Polisi berencana menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Salah satu proses yang dilakukan adalah memastikan status kewarganegaraan pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya itu.
"Masalah kewarganegaraan Polri masih mendalami masalah itu, yang jelas sedang mendalami dari yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
-
Kapan Ponari menikah? Pada 1 Agustus 2020, pernikahan antara Ponari, bocah 'Batu Ajaib', dan Aminatus Zahro akhirnya terjadi.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
Menurut Rusdi, Jozeph dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli atas video yang beredar.
"Saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," jelas dia.
Lebih lanjut, status DPO alias buron Jozeph akan diserahkan ke Interpol sebagai dasar penerbitan red notice. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi: Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman
Polisi Periksa Saksi Ahli Bahasa & Pidana Usut Kasus Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi
Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Ujaran Kebencian & Penodaan Agama
Imigrasi: Jozeph Paul Zhang Meninggalkan Indonesia Tahun 2018 Menuju Hongkong
Jozeph Paul Zhang, Pria Mengaku Nabi ke-26 Bernama Asli Shindy Paul Soerjomoelyono
Polri Segera Terbitkan Status Buron Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26