Polri Kirim Surat Permohonan Cegah Bachtiar Nasir ke Imigrasi
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Pihak kepolisian mengirimkan surat cegah tangkal terhadap Bachtiar Nasir menyusul penetapannya sebagai tersangka. Bachtiar terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Kapan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir dibuang ke Banda Naira? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
-
Apa yang dilakukan Bung Hatta selama masa pengasingannya di Banda Naira? Ia menjalani masa hukuman sebagai tahanan politik selama 6 tahun tidak menyurutkan semangat untuk tetap menjaga asa kemerdekaan.
-
Siapa yang meminta uang kepada Fajar Novianasyah? Fajar Novianasyah mengatakan dirinya pernah diminta sejumlah uang dalam bentuk dollar kepada anak buah SYL dikarenakan kondisi Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) yang pada saat itu dalam kondisi yang tidak Baik-Baik saja.
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Siapa saja yang mangkir dari panggilan polisi terkait pencucian uang? Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini. Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando, mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.
Ada pun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Baca juga:
Kejagung Terima SPDP Bachtiar Nasir, 3 Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus
Ini Reaksi Prabowo Dengar Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi Punya Dua Alat Bukti Ini
Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaan Ditunda Usai Lebaran
Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang
Bachtiar Nasir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum