Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR
Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian. Karena setiap ada kebijakan atau keputusan baru, pihaknya selalu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa pihak yang tak mau datang saat dipanggil DPR dalam fungsi pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian. Karena setiap ada kebijakan atau keputusan baru, pihaknya selalu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
"MD3 sementara sedang dikaji. Mengajukan karena MK saja boleh. Kita begitu ada regulasi baru pasti kita akan melakukan kajian," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) malam.
Dirinya pun menuturkan bahwa UU MD3 ini masih berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa anggota dewan "Ini berkaitan dengan posisi Polri, berkaitan dengan tindaklanjutnya," tuturnya.
Dalam hal tersebut Polri tak mau terburu-buru dalam melakukan pengkajian soal UU MD3. Karena saat ini juga pihaknya masih melakukan pengkajian soal RUU KUHP.
"Tergantunglah. Kita banyak tugas juga. RUU KUHP masih berjalan, kemudian banyak UU terorisme masih kita kaji di Divisi Hukum," ujarnya.
Menurutnya, pengkajian soal UU MD3 yang dilakukan oleh pihaknya itu karena ingin tahu apa tugas dan posisi Korps Bhayangkara tersebut. "Kita kan harus tahu dengan diputuskan seperti ini kita melihat posisi kita seperti apa," ucapnya.
Untuk melakukan pengkajian tersebut, pihaknya juga akan memanggil beberapa ahli pidana. Hal itu untuk saling sharing atau tukar pendapat.
"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," tandasnya.
(mdk/eko)