Polri nilai permintaan Novel pasang baliho di Mabes tidak jelas
"Pihak termohon menolak dalil-dalil dari pemohon (Novel Baswedan) karena tak sesuai dengan kebenaran," ujar pihak Polri.
Enam kuasa hukum dari Polri menolak dalil-dalil penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalil berisi kronologi tentang penangkapan, penahanan dan permohonan tuntutan terkait pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.
"Pihak termohon menolak dalil-dalil dari pemohon (Novel Baswedan) karena tidak sesuai dengan kebenaran, relevansi, aspek yuridis maka kita tidak tanggapi," kata kuasa hukum Polri, Joel Baner Tunda, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Menurut Joel, kepolisian menolak permintaan Novel untuk memublikasi permintaan maaf dengan menggunakan baliho di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan selama tujuh hari. Selain itu, Polri juga menolak memberikan ganti rugi sejumlah Rp 1 karena permohonan dianggap tidak jelas, kabur dan tidak berlandaskan hukum.
Ada pula tuntutan Novel Baswedan meminta pemulihan nama baik dirinya dan institusi KPK juga tidak diterima pihak kepolisian.
"Itu sangat membingungkan dan menyesatkan. Kita tidak mengatakan Novel dari KPK, bahkan tidak ada penyebutan institusi itu. Seakan-akan dia personifikasi dari KPK. Yang dipermasalahkan tindakan Novel menganiaya orang saat menjadi polisi di Bengkulu," terang Joel di dalam sidang.
Seperti diketahui, menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam penjelasan kuasa hukum Polri, disebutkan Novel telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memerintahkan enam napi keluar dari penjara dan diinterogasi ke bibir pantai kemudian menembak kaki mereka.
Atas penembakan tersebut salah satu narapidana tewas. Menurut Joel, salah satu korban bernama Irwansyah mengalami cacat permanen karena tembakan Novel di tulang kering kaki Irwansyah. Pihak Irwansyah kemudian meminta perlindungan hukum dan melapor kepada polisi. Sebagai kasat reskim waktu itu, Novel dianggap bertanggung jawab atas masalah itu.
Baca juga:
Kuasa hukum Novel desak Polri pasang baliho minta maaf selama 7 hari
Di sidang, Novel pertanyakan mengapa ditangkap tengah malam
Novel Baswedan: Penangkapan & penahanan saya tak sesuai hukum acara
Sidang praperadilan, Novel Baswedan ngaku tak punya persiapan khusus
Ini alasan Polri tak hadiri sidang praperadilan Novel Baswedan
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.