Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan
"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan."
Dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.
Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.
Pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 106 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Diketahui pada hari ini, Senin (4/1), Rizieq menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera Termohon I," jelasnya.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," sambung Kamil.
Baca juga:
Ini Kata Polri Soal Pasal Penghasutan Dikenakan Terhadap Rizieq Syihab
PPATK Mengaku Tak Ketahui Pembekuan Rekening Milik FPI
Kubu Polisi: Rizieq Undang Massa ke Hajatan Pernikahan Anak via Youtube
Pembelaan Kubu Rizieq Sebut Cuma Undang 17 Orang di Acara Nikahan tapi Siapkan Tenda
Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP