Polri pastikan proses laporan SBY terhadap pengacara Setya Novanto
Dalam laporan yang dibuat oleh SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Karena dia melaporkan Firman selain karena telah mencemarkan nama baik, dirinya dianggap telah difitnah oleh Firman.
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara Setya Novanto yaitu Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Firman dilaporkan karena diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY.
Mengenai hal tersebut, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan memproses laporan yang telah dibuat oleh SBY dan penyelidik akan mencari sejumlah barang bukti.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Soeharto dipanggil 'monyet'? Saat Perang kemerdekaan, Kolonel Gatot Soebroto memerintahkan Mayor Soeharto untuk bertahan di puncak sebuah bukit yang strategis.
"Laporan (SBY) itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan. Tetapi saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Sementara itu, saat disinggung soal laporan SBY terkait Antasari Azhar, dirinya berterimakasih kepada SBY karena sudah mengingatkan kembali laporan tersebut. Dan pada intinya semua laporan yang masuk akan diproses oleh Polri.
"Terimakasih kalau misalnya ada masukan. Intinya polri akan melakukan upaya-upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum. Krn kami melakukan tahapan progress penyelidikan dan penyidikan itu semua bergantung pada fakta yang ada. Alat-alat bukti dan petunjuk yang kami temukan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono sambangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Dalam laporan yang dibuat oleh SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Karena dia melaporkan Firman selain karena telah mencemarkan nama baik, dirinya dianggap telah difitnah oleh Firman.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan sodara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan di Kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kesaksian Mirwan Amir dan pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. SBY merasa difitnah atas kesaksian Mirwan dan pernyataan Firman Wijaya.
"Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah-olah lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).
Presiden ke-6 RI ini menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh. "Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto tiba-tiba ada percakapan pengacara Firman Wijaya dan saksi Mirwan Amir, yang aneh, tidak nyambung, tiba-tiba menurut saya penuh nuansa rekayasa," katanya.
Baca juga:
Pengacara: SBY merasa tersiksa difitnah terus menerus
Saat SBY dan Jokowi jadi korban penyadapan misterius
Pengacara SBY: Mirwan Amir tak pernah sebut orang besar dan intervensi
'Perang' SBY dalam menegakkan keadilan
Laporkan pengacara Setya Novanto, SBY diminta tak bawa Jokowi