Polri siap amankan proses eksekusi Aman Abdurrahman
Soal waktunya, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan. "Mau cepat lambat tetapi prinsip bagi kita aturan hukumnya yang berwenang kejaksaan yang melakukan eksekusi walaupun pelaksanaannya nanti Polri. Tetapi itu yang mengambil keputusan eksekusi adalah jaksa," tegas Setyo.
Teroris Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati. Dalam waktu dekat otak bom Thamrin itu segera dieksekusi.
Polri tak ingin mengomentari lebih jauh soal kapan eksekusi Aman dilakukan karena kewenangan Kejaksaan. Yang jelas, katanya, Polri siap mengamankan jalan eksekusi.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
"Untuk eksekusi itu kewenangan jaksa. Kita itu melakukan pengamanan. Kalau prinsipnya kapan pun kita siap mengamankan," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Setyo menegaskan, pihaknya juga siap ketika sudah ada permintaan eksekusi dari kejaksaan. Soal waktunya, lagi-lagi kata Setyo, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan.
"Mau cepat lambat tetapi prinsip bagi kita aturan hukumnya yang berwenang kejaksaan yang melakukan eksekusi walaupun pelaksanaannya nanti Polri. Tetapi itu yang mengambil keputusan eksekusi adalah jaksa," tegas Setyo.
Lebih jauh Setyo menuturkan, saat ini Aman Abdurrahman adalah tanggung jawab Kejaksaan. Termasuk soal ruang sel yang ditempati Aman.
"Soal (sel isolasi) itu juga kewenangan pengadilan dan jaksa saya tidak ikut campur," jelas Setyo.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputam6.com
Baca juga:
Polri siap hadapi dampak hukuman mati teroris Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman dihukum mati, ini komentar korban bom Thamrin
Gembong teroris Aman Abdurrahman dihukum mati
4 Kesalahan Aman Abdurahman sampai dihukum mati
Hakim kabulkan kompensasi buat korban bom Thamrin dan Kampung Melayu
Usai vonis mati Aman Abdurrahman, polisi jaga daerah rawan
Usai Aman Abdurrahman divonis mati, pemerintah pastikan tak akan ada teror balasan