Polri Tangkap Tiga Predator Anak yang Beraksi Lima Kota
Dir Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di beberapa lokasi seperti Tulungagung, Semarang dan Cirebon.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi atau pelecehan seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).
Dir Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di beberapa lokasi seperti Tulungagung, Semarang dan Cirebon.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa tebak-tebakan gombal lucu bisa viral? Tebak-tebakan gombal lucu juga sering digunakan untuk tebar pesona. Hasilnya tentu saja tergantung pada orang yang menerima gombalan lucu itu. Tebak-tebakan gombal lucu sudah tak asing di telinga. Gombalan atau rayuan tersebut ampuh menjadi salah satu cara buat mencairkan suasana. Lalu apa saja tebak-tebakan gombal lucu yang bikin tertawa ngakak?
"Tersangka FR dari Kota Tulungagung, Tersangka JA melakukan tindak pidana Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Dan terakhir tersangka FH di kota Cirebon," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).
Vivid menjelaskan, untuk modus yang dilakukan JA di Semarang ini dilakukan saat berada di tempat sepi dan tidak adanya orang dewasa. Ketika itu, pelaku mengakrabkan diri dengan korban yaitu memberi makanan kecil atau snack dan uang.
"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video. Dan film-filmnya itu disimpan di google drive," jelasnya.
"Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat Film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," sambungnya.
Kemudian, untuk FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak. Hal ini dilakukannya karena ia mengaku pernah menjadi korban pada saat usai tujuh tahun.
Sehingga, apa yang ia lakukannya itu persis seperti apa yang ia alami waktu berusia tujuh tahun. Untuk korbannya, ia memilih tetangga sekitar yang berada di Cirebon.
"Tersangka FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak, dan perbuatan cabul tersangka juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut," ungkapnya.
"Selain korbannya tetangga sekitar juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," tambahnya.
Selanjutnya, untuk FR melakukan aksinya di Tulungagung. Ia disebutnya hanya menjual video pornografi dengan tema 'bokep bocil viral hot'.
"Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain,
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian ancaman pasal yang kedua adalah Pasal 29 Juncto, Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU tentang pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," ujar Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Pasal yang ketiga adalah Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal yang keempat Pasal 88 Juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.