Polri tegaskan Iriawan tak perlu mundur dari kepolisian jadi Pj Gubernur Jabar
Polri tegaskan Iriawan tak perlu mundur dari kepolisian jadi Pj Gubernur Jabar. Penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pun tak melanggar Undang-undang Polri. Sebab, Jenderal Bintang Tiga itu kini ditugaskan di luar struktur kepengurusan Polri yakni dalam instansi Lemhannas.
Polri menegaskan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan tak perlu mundur dari anggota Korps Bhayangkara usai dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Alasannya, jabatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang kini diemban Iriawan bersifat hanya sementara.
"Kalau permanen (baru mundur). Kalau misalnya saya mau jadi bupati, saya ngundurin diri (dari kepolisian). Ini (Pj Gubernur Jabar) penugasan sementara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
Menurut Setyo, penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pun tak melanggar Undang-undang Polri. Sebab, Jenderal Bintang Tiga itu kini ditugaskan di luar struktur kepengurusan Polri yakni dalam instansi Lemhannas. Sehingga, lanjut dia, aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan posisi Pj Gubernur Jabar pun sudah sesuai prosedur yang ada.
"Sejauh ini aturan itu dari Kemendagri, aturan ASN di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri ya, tidak aturan yang dilanggar," ujar dia.
Pada prinsipnya, lanjut Setyo, keputusan itu sudah dikaji dan dilaksanakan sesuai aturan hukum. Penugasan dari Kemendagri baik diminta atau tidak sudah ada prosedur.
"Masih anggota Polri (Iriawan). Tapi tidak menjabat di struktur Polri," ujar Setyo.
Di samping itu, tambah dia, dipilihnya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tentu melewati banyak pertimbangan khususnya dari rekam jejak sosok. Terlebih, anggota Polri juga memang banyak ditugaskan di luar struktur kepolisian.
Seperti di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga di Istana Negara. Setyo yakin anggota Polri ditugaskan dimana pun sambil terus menjaga integritas masing-masing.
"Saya yakin Pak Iriawan menjaga integritas pribadi beliau, melaksanakan netralitas dan tugas dengan baik. Pak iriawan sudah menyatakan akan menjaga netralitas keamanan dan integritas sebagai pejabat publik," pungkas Setyo.
Hal senada sebelumnya dikatakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono terkait polemik pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sumarsono mengatakan, penunjukan Iriawan sesuai pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan diangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (esselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (esselon 2) untuk Bupati dan Wali Kota," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Dia menambahkan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Menejemen Pegawai ASN bahwa pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (esselon 1).
Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementarian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.
"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.
Namun dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) menyebutkan "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Iriawan: Kalau melanggar silakan turunkan jabatan saya
Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan
Kemendagri bakal copot Iriawan dari Pj Gubernur jika tak netral di pilkada
Iriawan dapat dukungan sesepuh dan ulama Jabar
Jokowi sebut penunjukan Pj Gubernur Jabar usulan dari Kemendagri
Demokrat lobi fraksi partai di DPR soal angket pelantikan Pj Gubernur
PKB tunggu penjelasan Mendagri sebelum putuskan sikap soal angket Pj Gubernur