Polri ungkap peran tiga teroris di Sulsel
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan keterlibatan masing-masing peran tiga orang tersangka teroris yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Ketiganya yaitu Muhammad Jefri, Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan keterlibatan masing-masing peran tiga orang tersangka teroris yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Ketiganya yaitu Muhammad Jefri, Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq.
"Yang pertama adalah Muhammad Jefri alias Abu Umar yang bersangkutan mengetahui keberadaan tersangka tindak pidana terorisme atas nama Agung alias Faruk yang terlibat rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli oleh kelompok Samsu Ryadi yang ditangkap bulan Maret 2017," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) malam.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
Selanjutnya, Faruk bersama dengan Andi dan Agung merencanakan aksi teror berupa penyerangan pos polisi. Lalu pada Agustus 2017, Jefri mengetahui perencanaan pembuatan bom mikronuc oleh kelompok Yan Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad.
"Setelah itu yang bersangkutan mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Januari 2018. Kemudian yang bersangkutan juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi atau tidak di daerah Curug Pandawa bersama 5 orang kelompoknya dari JAD Subang pada tanggal 17 Januari 2018," ujarnya.
"Dan yang terakhir Muhammad Jefri alias Abu Umar pernah ditangkap pada tanggal 13 Februari 2016 di Karawang, Jawa Barat karena diduga terlibat dengan kasus peledakan bom di Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016," tambah Setyo.
Lalu, untuk tersangka Agung alias Faruk terkait dalam perkara tindak pidana terorisme. Di mana dia berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli, Sulawesi Tengah bersama kelompok Anshor Daulat Tolitoli yang dipimpin oleh Mahbub dan Samsu Ryadi.
"Namun, Kelompok Anshor Daulat Tolotoli ini berhasil dicegah dengan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2017," ucapnya.
Selanjutnya, yang terakhir adalah tersangka atas nama Andi Rivan munawar alias Afif. Setyo menjelaskan, Afif ditangkap karena terlibat tindak pidana terorisme berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah. Di mana aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Anshor Daulat Tolitoli yang dipimpin oleh mahbub dan Samsu Ryadi.
"Yang bersangkutan menyediakan tempat persembunyian bagi Agung alias Faruk di rumahnya di Perumahan Taman Gosyen Panakkukang, Sulawesi Selatan pada bulan April 2017," katanya.
"Di rumah tersebut juga kemudian Muhammad Jefri alias Abu Umar ikut bersembunyi sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," sambungnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut adalah pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," tandas Setyo.
(mdk/fik)