Positif narkoba, Sekretaris DPRD Jeneponto ditetapkan tersangka
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua pengedar yang memasok buat Hasanuddin.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto atas nama Hasanuddin (53) dipastikan mengonsumsi narkoba. Hal ini terungkap setelah Labfor Polri cabang Makassar melakukan tes urine kepada Hasanuddin.
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno yang dikonfirmasi, Jumat, (18/3) menjelaskan, karena hasil tes urine dan barang bukti itu menyatakan positif mengandung sabu. Polisi pun langsung menetapkan status Hasanuddin sebagai tersangka.
"Tadi sudah dilaksanakan gelar perkara oleh Satuan narkoba. Diperoleh bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka," kata Joko.
Dia menjelaskan, selain urine pihaknya juga menemukan bukti berupa satu saset barang bukti sabu dan bong atau alat isapnya. Bukti ini diperoleh berdasarkan hasil tes residu yang melekat di bong itu.
Barang bukti ditemukan sehari setelah penangkapan Hasanuddin di ruang kerjanya pada Rabu (16/3) lalu. Keesokan harinya polisi menggeledah ruang kerja pelaku dan berhasil ditemukan satu bong atau alat isap di laci meja kerja.
Hasil pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap tiga orang warga Jeneponto berinisial lelaki SP dan HP selaku pengedar dalam bisnis terlarang ini. Satu lainnya berinisial SN, diketahui bertindak sebagai pemakai saja. SP dan SN keduanya pengangguran, sementara HP adalah seorang sopir angkot yang merangkap sebagai pengedar.
"Satu orang yang merupakan bos dari lelaki SP kabur, kini dalam pengejaran," kata AKBP Joko Sumarno.