Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 T Per Tahun, KPK Tinjau Tambang Batu Bara di Kaltim
Dari penelusuran, lanjut Agus, banyak temuan yang jadi pertanyaan. "Ada 3 jeti (dermaga muat batu bara) berdekatan. Ketika ditanya, tidak ada perusahaan tambangnya. Misalnya, jangan-jangan angkut batu bara ilegal," sebut Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian nilai kerugian negara dari total pemasukan sektor pertambangan batu bara mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Perkiraan ini tak jauh berbeda dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), di mana kerugian negara dalam dari sektor batu bara mencapai Rp 133 triliun dalam kurun waktu 10 tahun ini.
Menindaklanjuti hal itu, Tim KPK bersama 4 Ditjen Kementerian, menelusuri alur pengiriman dan muat batu bara, di Sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga muara laut, dari pagi hingga sore ini.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana proses terbentuknya Kabupaten Batu Bara? Setelah adanya pendekatan persuasif terhadap pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip 'Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten' akhirnya wacana tersebut bisa terwujud.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
"Kita telusuri perbedaan (angka potensi kerugian) itu, karena tidak terjadi kesesuaian data. Laporan surveyor (yang menghitung kadar kalori dan volume batu bara), masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada wartawan, di dermaga Distrik Navigasi Samarinda, Kamis (15/11).
Agus menerangkan, perbedaan perhitungan potensi kerugian negara itu, memang cukup signifikan dan akan diselaraskan 2-3 bulan ke depan.
"Indikasi potensi kerugian dari hitungan KPK Rp 1,3 triliun per tahun itu, mirip dengan ICW dengan potensi kerugian negara Rp 133 triliun selama 10 tahun," ujar Agus.
Dari penelusuran, lanjut Agus, banyak temuan yang jadi pertanyaan. "Ada 3 jeti (dermaga muat batu bara) berdekatan. Ketika ditanya, tidak ada perusahaan tambangnya. Misalnya, jangan-jangan angkut batu bara ilegal," sebut Agus.
"Jadi, ini perlu pendalaman lebih lanjut. Inventarisir dari hulu ke hilir baik itu tongkang, perizinan pengapalan, termasuk tugboat. Intinya, kita harap pasal 33 UUD 1945 sepenuhnya untuk masyarakat," tegas Agus.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, mengakui ada yang tidak sinkron dari data pelaporan. "Tidak sinkron kuantitatifnya, akan disinkronisasi. Misal soal kelengkapan izin, pelayaran kapal, tugboat dan tongkang. Harusnya sama (angka pemasukan ke negara), tapi kok beda," kata Agus Purnomo.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata, juga mengakui selama ini banyak pemasukan negara yang hilang. "Selama ini, banyak lost. Terutama perusahaan tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) izinnya dari pusat," kata Wahyu.
"Angka itu (Rp 1,3 triliun) se-Indonesia. Kaltim memang terbesar sektor pertambangan ke negara. Kalau dari Kaltim (potensi kerugian negara) sekira 20-30 persen dari Rp 1,3 triliun. Tim ke Kaltim, karena kita jadi contoh (penelusuran sebab potensi kerugian negara)," jelas Wahyu.
Selain KPK dan Kemenhub, tim lain yang datang ke Samarinda seperti Kemenkeu, Kemendag, Kejaksaan dan juga Polri. Dari penelusuran hari ini, akan dibahas serius segera di Jakarta.
Baca juga:
Komnas HAM selidiki tewasnya 31 orang di lubang bekas tambang batubara di Kaltim
Pengusaha minta jalur khusus batu bara di Sumsel dikaji ulang
Lusa, truk batu bara di Sumsel dilarang melintas di jalan umum
31 Orang tewas di lubang bekas tambang di Kaltim, Jokowi diminta turun tangan
1 Siswa MTs tewas tenggelam di kolam bekas tambang batu bara
Freeport manfaatkan limbah pasir hasil tambang jadi ladang pangan dan buah-buahan
Inalum garap proyek hilirisasi pertambangan Rp 152,17 triliun