Potensi rugikan negara, kontrak Pelindo dengan HPH harus dibatalkan
Menurut penasihat hukum Menko Rizal, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh RJ Lino sebagai Dirut Pelindo.
Penasihat Hukum Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Otto Hasibuan menilai perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) melanggar undang-undang dan berpotensi terjadinya tindak pidana. Untuk itu, perjanjian tersebut seharusnya dibatalkan oleh pemerintah.
"Perjanjian tersebut berpotensi merugikan negara sehingga aparat hukum perlu melakukan penelusuran terhadap keganjilan kontrak tersebut. Oleh karenanya, Menteri BUMN sudah seharusnya meninjau ulang perjanjian tersebut," ujar Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (30/10).
Otto mengaku telah mempelajari isi perjanjian tersebut. Menurut dia, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh RJ Lino sebagai Dirut Pelindo.
Pertama, Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dan melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 6 Tahun 2011. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019.
"Kenyataannya diperpanjang pada tahun 2014," kata Otto.
Kedua, perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Pelanggaran ketiga, saudara Lino tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi tersebut," tambah dosen paska sarjana UGM tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku telah mendapatkan legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai perpanjangan konsensi Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong, tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pengakuan RJ Lino tersebut, sontak mendapatkan reaksi keras dari Jamdatun Noor Rochmad. Jamdatun mengakui legal opinion yang diberikannya adalah Pelindo hanya pihak operator dan bukan sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga tidak memberikan izin perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. "Tidak juga," jawab Jamdatun.
"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.