Potong sapi betina di Bojonegoro bakal dipidana enam bulan penjara
Sanksi ini diberikan sebagai usaha perlindungan populasi sapi.
Peringatan keras bagi Anda penyembelih sapi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab, pemerintah daerah setempat mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau orang yang menyembelih sapi betina produktif. Sanksi ini diberikan sebagai usaha perlindungan populasi sapi.
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Sony Soemarsono di Bojonegoro, Jumat (18/3).
Sony mengatakan, Pemkab Bojonegoro sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu. Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.
Sony menambahkan, pemberian sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina di atur di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak 'ruminansia' atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan. "Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," ujar Sony, seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menyebutkan di dalam Undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.
Baca juga:
Peternak sapi meradang Jokowi buka keran impor sapi dari India
Sapi India dinilai rawan penyakit, peternak di Jatim tolak impor
Bea Cukai dituding terlibat masuknya daging sapi ilegal asal India
Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi
Pemerintah bantah impor sapi langkah frustasi turunkan harga
Impor daging sapi India bermasalah, DPR minta KPK awasi Bea Cukai
Jokowi akhirnya beri izin impor sapi selain dari Australia
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi merawat Sapi Bargola? Dirawat dengan Rasa Melalui pengelolaan di Peternakan Lembur Pakuan, Dedi memberikan contoh bagaimana mengelola peternakan yang baik, pertanian organik sampai pada membangun sektor perikanan yang baik di pedesaan.
-
Bagaimana cara membuat dendeng balado daging sapi? Iris tipis daging dan pukul-pukul sebentar agar empuk. Lumuri dengan bawang putih, garam dan merica. 2. Setelah itu ungkep dengan air secukupnya hingga matang atau kurang lebih 20 menit.
-
Kapan sebaiknya daging sapi diolah? Daging sapi termasuk bagian dari diet yang sehat.
-
Kapan tongseng daging sapi biasanya disantap? Hidangan ini sering disantap dengan nasi putih hangat dan kerupuk sebagai pelengkap.
-
Babat itu bagian mana di sapi? Salah satu gank jeroan adalah babat. Bagian dalam perut sapi atau kambing yang berbentuk seperti handuk ini bisa diolah jadi makanan yang lezat.