Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Firli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa oleh penyidik kepolisian di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya berlangsung selama tiga jam saja.
Pantauan merdeka.com terlihat Firli selesai menjalani pemeriksaan dan keluar melalui gedung Setum Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 12.10 WIB.
Terlihat, Firli sesaat hendak memasuki kendaraan pribadinya masih dapat memamerkan senyumnya kepada awak media yang telah menunggunya.
Ia tidak kunjung dilakukan penahanan meskipun telah jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri sebanyak empat kali.
Kendati demikian, purnawirawan jendral bintang tiga tersebut enggan untuk membeberkan materi penyelidikan hari ini.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya," singkat dia kepada wartawan, Jumat (19/1).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan pekan lalu kepada SYL.
SYL saat itu sempat diperiksa secara konfrontir dengan enam saksi lain termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, Ade Safri sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.
Kejati DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri selama 14 hari. Polda Metro Jaya harus kembali melimpahkan berkas perkara Firli pada 11 Januari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.