PPATK akan Laporkan Hasil Pemeriksaan Rp2 T Akidi Tio ke Kapolri
Menurut Dian, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi antara profil pemberi sumbangan dengan jumlah keuangan yang berbanding jauh dengan nominal hibahnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae akan melaporkan hasil temuan dan pemeriksaan kisruh Rp 2 triliun sumbangan keluarga Akidi Tio untuk bantuan penanganan Covid-19 ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan peneltian dari awal sampai sekarang, terus, dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kapolri," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Menurut Dian, pihaknya menemukan adanya inkonsistensi antara profil pemberi sumbangan dengan jumlah keuangan yang berbanding jauh dengan nominal hibahnya. Dengan begitu, transaksi tersebut masuk dalam kategori mencurigakan.
"Tentu ini adalah bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan dalam konteks bahwa sistem keuangan di Indonesia ini tidak boleh dipakai untuk main-main, apalagi untuk kejahatan. Ini harus dipatikan seperti itu," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Dian, jika pihak penerima Rp 2 triliun adalah lembaga semisal departemen sosial yang secara tupoksi dapat menerima sumbangan, mungkin tidak akan menimbulkan persoalan yang berarti buat PPATK. Hanya saja, kali ini adalah Kapolda yang dalam istilah intelijen keuangan masuk kategori pejabat teras.
"Namanya politically ekspose persons. Artinya adalah orang-orang yang terekspos secara politik terdiri dari pejabat dari pusat sampai ke daerah, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya itu termasuk kategori PEPS yang memang kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita kita anggap mencurigakan, itu otomatis kita harus meneliti, itu harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," Dian menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Berkaca dari Kasus Keluarga Akidi Tio, PPATK Minta Sumbangan Tak Langsung Diumumkan
PPATK: Tak Masalah Sumbangan Rp2 Triliun Kalau Jelas Asal Usul Dananya
PPATK Turun Tangan, Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio
PPATK Luncurkan Platform Pertukaran Informasi Tindak Pidana Terorisme
PPATK: Belum Ada Pencairan Dana Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio