PPATK sebut kantongi nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP
PPATK sebut kantongi nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP. Sayangnya, Badaruddin tidak mau memberitahukan daftar nama orang yang terlibat dalam kasus e-KTP tersebut apakah sama dengan yang ada di dalam dakwaan. Hal tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang.
Kasus korupsi e-KTP saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena banyak nama petinggi yang diduga menerima aliran dana tersebut. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa PPATK sudah mengetahui kepada siapa saja aliran dana e-KTP itu sampai.
"Sudah kita sudah tahu," Kata Badaruddin, di Kawasan Kementerian Politik Hukum dan HAM, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Menurut Badaruddin, PPATK memiliki kewenangan untuk membantu aparat penegak hukum. "Sebagai badan inteligen keuangan, kita diminta atau tidak diminta, punya kewenangan untuk membantu penegak hukum.
Sayangnya, Badaruddin tidak mau memberitahukan daftar nama orang yang terlibat dalam kasus e-KTP tersebut apakah sama dengan yang ada di dalam dakwaan. Hal tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang.
"Kita tidak boleh menyebutkan siapa. Kita sudah memberikan data dari PPATK. Tidak bisa kita ungkapkan, satu Undang-Undangnya tidak memperkenankan kita untuk menyampaikan nama-nama dengan detil kemudian yang kedua itu berkaitan dengan strategi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Di lain hal, siang ini Badaruddin melapor kepada Menko Polhukam Wiranto, bahwa saat ini Indonesia tengah berupaya menjadi anggota dari organisasi anti money laundry (pencucian uang).
"Hari ini kita juga melaporkan bahwa sekarang Indonesia berupaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi yang menangani tentang anti money loundry dan counter terorism," ungkapnya.
Menurutnya Indonesia selama ini termasuk baik dalam mengatasi money laundry.
"Tapi kita termasuk yang baiklah ya dalam memanage anti money loundry maupun pencegahan dan pemberantasan tidak pidana counter terorism," pungkasnya.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Baca juga:
Fahri Hamzah geram DPR dianggap hambat KPK: Presiden saja diawasi!
Mendagri: Jujur saya akui, waktu habis mengurusi masalah e-KTP ini
MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov
Disebut dapat fee e-KTP, Mekeng polisikan Andi Narogong & Nazaruddin
Aksi warga Jakarta kawal kasus korupsi e-KTP
Kurang bukti kuat, KPK harus punya strategi dalam kasus e-KTP