PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB
Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan jika telah membekukan sementara rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, kewenangan membekukan sementara rekening FPI telah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
"Dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).
Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," terangnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," sambung Natsir.
Oleh sebab itu, Natsir mengungkapkan, saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan tersebut. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan maka aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan, termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan," jelasnya.
Atas hal itu, Natsir menyebut bila PPATK telah menjelaskan aturan sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011 yang telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Komentar Habib Rizieq Soal Rekening
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.
Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.
"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.
"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.
Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.
"InsyaAllah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.