PPATK temukan 56 transaksi mencurigakan terkait terorisme
Sebanyak 36 transaksi diketahui berkat laporan dari polisi.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, ada sebanyak 204 laporan transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan itu sejak tahun 2003 hingga 2013.
"56 Laporan di antaranya terkait terorisme (20 hasil analisa PPATK dan 36 laporan dari penegak hukum)," ujar M Yusuf dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR dengan agenda mendengar masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan International Convention for The Suppression of Act of Nuclear Terrorism United Nation 2005, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Yusuf menjelaskan, terorisme merupakan tindak pidana. "Terorisme adalah salah satu kejahatan asal (predicate crime) dari pencucian uang (money laundering) Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," jelas Yusuf.
Selain transaksi terkait terorisme, PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan lainnya terkait kegiatan politik jelang Pemilu 2014. Bahkan transaksi mencurigakan ini meningkat sekitar 20-30 persen.
"Kami masih mengkaji, yang jelas tren transaksi mencurigakan meningkat satu tahun sebelum tahun H, pada saat tahun H dan satu tahun setelah itu meningkat," ujar Yusuf.