PPATK Temukan Dugaan Transferan Uang dari Luar Negeri ke Rekening FPI
Walaupun demikian Dian mengatakan aliran dana lintas negara tersebut belum dapat disimpulkan apa pun. Dia menilai transferan uang dari luar negeri juga bisa dilakukan oleh ormas lain, termasuk FPI.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya aliran keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). Walaupun demikian Kepala PPATK Dian Ediana Rae enggan membeberkan secara rinci terkait hal tersebut.
"Iya (ada aliran dari luar negeri)," kata Dian Ediana kepada merdeka.com, Minggu (24/1).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
Walaupun demikian Dian mengatakan aliran dana lintas negara tersebut belum dapat disimpulkan apa pun. Dia menilai transferan uang dari luar negeri juga bisa dilakukan oleh ormas lain, termasuk FPI.
"Tetapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri bisa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang semakin global ini," tambah Dian.
Dia menuturkan pihaknya saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan secara komprehensif. Termasuk transaksi dalam dan luar negeri seluruh pihak, salahnya satunya FPI. Walaupun demikian Dian enggan membeberkan data hasil tersebut.
"Memang analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani. Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ungkap Dian.
Diketahui hingga saat ini pihak PPATK sudah memblokir 89 rekening FPI. Dian mengatakan, bila pihaknya belum menentukan sampai kapan pembekuan terhadap rekening FPI karena masih dilakukan analisis dan pemeriksaan. "Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan," tuturnya.
Nantinya hasil analisa dan pemeriksaan PPATK, kata Dian, akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Rekening FPI Dibekukan
Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Masih berproses," tutur Natsir.
Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
"Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," jelas dia.
Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," Natsir menandaskan.
(mdk/eko)