PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memecat empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Rajeg.
Mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika karena menggelar pesta minuman keras di kantor Sekretariat PPK seusai bekerja.
- Temukan Surat Suara Tercoblos, Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Protes Serikat Pekerja, Kemnaker Singgung Dampak Negatif Regulasi
- Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
- Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Muhamad Ulumudin menegaskan bahwa hasil penelitian dan klarifikasi terhadap lima orang anggota penyelenggara pemilu tersebut, pihaknya menemukan adanya unsur pelanggaran kode etik. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan KPU setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian (PPK) serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK," tegas Muhamad Ulumudin, Selasa (23/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta klarifikasi terhadap kelima petugas penyelenggara pemilu itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur pelanggaran kode etik, karena melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat seusai melakukan kerja kepemiluan.
Selain itu bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang juga meminta agar KPU segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik.
"Iya, itu punishment bentuk pelanggaran dari kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Dan untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyatakan bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.
KPU juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK," ungkap dia.