PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Daerah Jawa-Bali Masuk Level 2,3 dan 4
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terlihat masih ada kota atau kabupaten yang berada di level 4.
Pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga Covid-19 terkendali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menjelaskan beberapa daerah saat PPKM periode 7September-13September 2021 alami penurunan level.
"Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kab saja," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin(13/9) malam.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terlihat masih ada kota atau kabupaten yang berada di level 4.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 September - 20 September 2021," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).
Berikut daftar daerah yang berada di level 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten:
Level 2
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Level 3
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat :
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Level 3 :
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Level 4:
-Kabupaten Cirebon
-Kabupaten Purwakarta
4. Jawa Tengah
Level 2 :
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 3 :
-Kabupaten Wonogiri
-Kabupaten Sukoharjo
-Kabupaten Sragen
-Kabupaten Purworejo
-Kabupaten Purbalingga
-Kabupaten Magelang
-Kota Magelang
-Kota Surakarta
-Kota Salatiga
-Kabupaten Klaten
-Kabupaten Kebumen
-Kabupaten Karanganyar
-Kabupaten Cilacap
-Kabupaten Bayumas
-Kabupaten Boyolali
Level 4:
-Kabupaten Brebes
5. Daerah Istimewa Yogyakarta :
Level 3 :
-Kabupaten Sleman
-Kabupaten Bantul
-Kota Yogyakarta
-Kabupaten Kulonprogo
-Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur:
Level 2 :
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Level 3 :
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Blitar
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Ponorogo
6. Bali
Level 3 :
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga:
Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2 Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Luhut Minta Ada Pengontrolan Peserta Perayaan Keagamaan di Bali
PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk dari Luar Negeri Hanya di Soetta dan Sam Ratulangi
Menko Luhut soal Kasus Covid-19 Turun: Kita Jangan Jumawa
6 Kota di Luar Jawa-Bali Masih Siaga PPKM Level 4
Menko Airlangga: Tidak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Menko Luhut Wanti-Wanti Warga, Euforia Tanpa Prokes Picu Gelombang Baru Covid-19