PPKM Level 3 Saat Libur Natal Tahun-Baru: Pemerintah Larang Pesta Kembang Api & Pawai
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis diminta menyiapkan surat edaran dan mendukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Pemerintah memutuskan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain menerapkan PPKM level 3, pemerintah juga melarang adanya perayaan pesta kembang api, pawai atau arak-arakan yang sifatnya mengumpulkan kerumunan massa.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (17/11).
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis diminta menyiapkan surat edaran dan mendukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Muhadjir menambahkan, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan memberlakukan rata PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Keputusan ini diambil untuk mencegah kasus Covid-19 kembali melonjak.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya.
Baca juga:
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Natal & Tahun Baru
Indonesia Serentak PPKM Level 3 Mulai 24 Desember-2 Januari 2022, Ini Aturan Mainnya
Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Libur Natal & Tahun Baru
Karaoke dan Spa di Tangsel akan Mulai Dibuka Pekan Depan
Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1-4
Status PPKM Level 1 Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Pekan
Tetap Di Level 2 PPKM, Tangerang Selatan Terganjal Capaian Vaksinasi Mandek
Garut Tertahan di PPKM Level 3 karena Kemenkes Ambil Data Lebih Awal