PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022, Ini Daerah Ada di Level 1
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Total ada 191 kabupaten/kota yang berhasil masuk ke kategori PPKM level 1.
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Total ada 191 kabupaten/kota yang berhasil masuk ke kategori PPKM level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Menurut Dirjen adwil kemendagri, Safrizal dari hasil evaluasi 2 minggu tersebut terlihat adanya penanganan yang semakin membaik.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Perubahan level dimana terjadi kenaikan level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kab/kota di luar jawa bali sekarang bertambah menjadi 191 daerah, ini menandakan penanganan semakin membaik. Sementara level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah di luar Jawa bali," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 1 :
1. Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
2. Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara,Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.
3. Sumatera Barat : Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
4. Sulawesi Utara : Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.
5. Sulawesi Tengah : Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara.
6. Sulawesi Selatan : Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.
7. Sulawesi Teggara : Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari.
8. Gorontalo : Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo;
9. Sulawesi Barat : Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene.
10. Maluku : Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kota Ambon.
11. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kota Ternate.
12. Kalimantan Utara : Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
13. Kalimantan Timur : Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
14. Kalimantan Selatan : Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin.
15. Kalimantan Tengah : Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Murung Raya.
16. Kalimantan Barat: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Melawi.
17. Nusa Tenggara Timur : Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Nagekeo.
18. Nusa Tenggara Barat : u Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Bima dan Kota Mataram.
19. Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjung Pinang.
20. Bangka Belitung : Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.
21. Bengkulu : Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kota Bengkulu.
22. Sumatera Selatan : Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
23. Jambi : Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
24. Riau : Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
25. Lampung : Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
26. Papua: Kabupaten Keerom, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura.
27. Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak Fak.
(mdk/fik)