PPP bakal kirim surat protes persetujuan angket KPK ke pimpinan DPR
Fraksi PPP akan mengirimkan surat protes kepada pimpinan DPR terkait mekanisme persetujuan hak angket KPK yang diputuskan dalam rapat paripurna. Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam memutuskan persetujuan hak angket di luar kelaziman.
Fraksi PPP akan mengirimkan surat protes kepada pimpinan DPR terkait mekanisme persetujuan hak angket KPK yang diputuskan dalam rapat paripurna. Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam memutuskan persetujuan hak angket di luar kelaziman.
"Kita akan protes secara tertulis ke pimpinan. Dengan sikap pimpinan di paripurna, di mana ini tidak seperti biasanya. Jadi ada tradisi dalam setiap pengambilan keputusan, ditanya per fraksi," kata Amir saat dihubungi, Jumat (28/4).
Amir curiga ada agenda tersembunyi yang direncanakan pimpinan DPR karena terkesan memaksakan pengambilan keputusan. Seharusnya persetujuan angket dilakukan dengan bertanya pada tiap fraksi secara bergiliran bukan sebagian anggota. Sementara, dalam rapat paripurna itu hanya ada 3 fraksi yang memberi pandangan, yakni PKB, Gerindra dan Demokrat.
"Tadi yang bicara personal, kalaupun mewakili fraksi tapi mereka menunjuk secara personal bukan fraksi. Seharusnya digilir. Fraksi PDIP, Golkar, dan seterusnya. Karena kita masing-masing punya pendapat," tegasnya.
Pihaknya menilai sikap Fahri menunjukkan arogansi dari pimpinan atau kelompok tertentu yang ingin menggunakan DPR sebagai sebagai alat kepentingan mereka.
"Ada arogansi pimpinan yang kita lihat tadi dengan memaksakan kehendak yang kita tidak tahu apakah itu kehendak pribadi atau kelompok atau memang keinginan golongan itu mau dilegitimasi melalui lembaga," ujarnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan jumlah pengusul hak angket KPK. Pasalnya, PPP hingga saat ini tidak diketahui jumlah dan identitas pengusul angket. Angket bisa diajukan apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR dari 2 fraksi.
"Ada beberapa hal, termasuk pengusul, sampai sekarang kita enggak tahu pengusul, cukup enggak 25 sesuai dengan UU MD3. Di MD3 kan pengusul itu minimal 25 dan minimal 2 fraksi, kita enggak tahu. Cuma disampaikan 25, mana? Harus resmi bertandatangan. Siapa?," tegasnya.
"Dan dari kemarin saya tanya ke pimpinan, dalam rapat bamus. Katanya akan dibacakan, dibuka di paripurna. Sampai tadi tidak dibuka. Belum ada kesempatan nanya, sudah ketok palu," sambung Amir.
Ditambah lagi, kata Amir, para pengusul juga tidak menyampaikan materi angket KPK saat rapat Badan Musyawarah pada Kamis (27/4) kemarin. Amir mengaku hanya membaca 7 poin materi angket. Keseluruhan materi dinilai tidak terlalu kuat dijadikan hak angket.
"Tidak. Hanya mengajukan surat, kita baca alasannya, ada tujuh alasan yang dimasukan, tapi alasan itu tidak menjadi terlalu kuat untuk dijadikan hak angket. Saya juga usulkan, kalau bisa dipanjakan saja di komisis III, ngapain di bawa ke paripurna," imbuh Amir.
Fraksi PPP telah menyiapkan strategi untuk membatalkan angket yang telah disetujui sebagai usul DPR. Pertama, dengan tidak mengirimkan anggota ke dalam Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Kedua, jika syarat pembentukan pansus terpenuhi, PPP akan mengirim anggota untuk mengawal angket KPK agar substansinya tidak melebar.
"Ada dua alternatif, kalau misalnya memang PPP menjadi bentuk kuorum atau tidak kuorumnya dalam pengajuan nama pansus, mungkin kita tidak mengirim. Tapi kalau tanpa PPP itu kuorum, kami harus mengirim untuk mengawal, jangan sampai dibelokan," papar Amir.
Nama anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani dikabarkan ikut menandatangani angket. Amir menegaskan fraksi tidak melarang Arsul untuk mendukung angket KPK tersebut karena merupakan hak tiap anggota dewan. Akan tetapi, saat ini angket telah menjadi kebijakan fraksi sehingga harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Saya kira ini kan bergulirnya di komisi, kami tidak melarang kepada anggota yang mengusulkan untuk mengajukan hak angket. Tapi kan hak angket adalah hak personal yang dimiliki anggota dewan untuk mengajukan pertanyaan. Tapi kalau sudah ?terkait kebijakan fraksi tentu ada mekanisme," pungkasnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga:
KPK menolak tunduk angket DPR
Tolak buka BAP Miryam, KPK pertanyakan keabsahan angket DPR
Masinton nilai partai penolak angket munafik, ini kata Gerindra
Angket KPK, perang partai penguasa dan oposisi
Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat