PPP kaget MK kabulkan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan
Awiek melihat, putusan itu akan membuat jumlah penganut kepercayaan lain selain enam agama resmi di Indonesia, semakin banyak. Dia khawatir ini bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab. Meski begitu, putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
Wakil Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek kaget mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar kolom agama di KTP dan KK bisa diisi aliran kepercayaan. Alasannya, semua warga negara harus memeluk agama resmi yang diakui negara.
"Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (8/11).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Apa yang ditampilkan di pameran Kementerian Agama? Pameran dipersembahkan beberapa Direktorat dan lembaga mitra Kemenag yang berbasiskan teknologi.
Awiek melihat, putusan itu akan membuat jumlah penganut kepercayaan lain selain enam agama resmi di Indonesia, semakin banyak. Dia khawatir ini bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.
"Bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan MK. Sebab apapun yang dikeluarkan oleh MK adalah final dan mengikat. Putusan itu juga akan segera ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang (UU) oleh DPR usai masa reses berakhir pada 15 November mendatang.
"Setiap ada putusan MK terkait PUU memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU," tuturnya.
"Meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat," ucapnya.
Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
(mdk/noe)