PPP nilai perlu perluasan pasal perzinaan soal LGBT di revisi UU KUHP
Romi menegaskan partainya menolak keras perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romi menyesalkan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengungkap ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). PPP, kata Romi, memandang perlu adanya perluasan pasal perzinaan yang termasuk menyangkut LGBT dalam revisi UU KUHP.
Romi menegaskan partainya menolak keras perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
"Karena itu sebagai umat beragama PPP berada di garda terdepan untuk memastikan perluasan pasal perzinaan ini betul-betul akan termuat di dalam revisi UU KUHP," kata Romi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa (23/1).
Selain hukuman bagi pelaku LGBT, Romi juga berharap UU KUHP memuat aturan soal hukuman bagi para penyebar, pendukung dan penyokong aksi LGBT.
"Kami juga meminta agar UU KUHP ini memuat hukuman yang setimpal bagi para publisher bagi para penyokong pendukung dan pemrakarsa program atau LGBT dalam bentuk apapun dalam bentuk publikasi cetak, medsos dan sebagainya," tegasnya.
Romi mengaku tidak memahami konteks pernyataan Zulkifli. Untuk itu, dia menyarankan Ketua MPR itu segera meluruskan pernyataannya terkait sikap 5 fraksi soal LGBT.
Secara khusus, tidak ada pembahasan Undang-Undang khusus mengenai LGBT dalam Prolegnas DPR. Pembahasan itu, kata dia, masuk dalam pembahasan revisi UU KUHP.
Ada dua pembahasan UU yang menjadi fokus PPP, pertama UU anti minuman keras dan revisi UU KUHP terkait dengan perluasan pasal perzinaan.
Ditambahkannya, pembahasan soal perluasan pasal perzinaan harus mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan aksi LGBT.
"Tentu pasal-pasal yg terkait dengan hukuman pidana, sanksi pidana itu harus dikenakan kepada mereka-mereka yang melakukan itu. Karena sekali lagi ini bukan hanya kecenderungan alamiah tapi sudah jadi gerakan," tandasnya.
Persoalan LGBT kembali mencuat saat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada lima fraksi yang setuju perilaku LGBT. Namun ia enggan merinci siapa saja fraksi yang menyetujui itu.
Dia memastikan Fraksi PAN di DPR menolak. Pernyataan Zulkifli pun menuai reaksi dari sejumlah parpol di DPR. Ada yang menyebut pernyataan Zulkifli tanpa dasar, ada juga yang menyebut justru Fraksi PAN yang tak hadir dalam rapat pembahasan UU LGBT.
Baca juga:
Wakil Ketua MPR sebut ucapan Zulkifli Hasan jadi pengingat bahaya LGBT
Fadli Zon ingatkan hati-hati bicara di tahun politik
JK sebut tidak akan ada yang berani melegalkan LGBT di Indonesia
Bamsoet yakin Komnas HAM sepakat soal pemidanaan LGBT
Pimpinan DPR desak Zulkifli Hasan segera klarifikasi pernyataan LGBT