PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket
PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket. PPP menyarankan agar pendalaman kasus e-KTP bisa dilakukan melalui raker Komisi III dengan KPK. Apabila anggota dewan tidak puas dengan keterangan KPK dalam raker, jalur lain yang bisa digunakan adalah hak interpelasi.
Anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan mendalami tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam korupsi e-KTP saat rapat kerja. Namun, DPR diminta berpegang pada asas praduga tak bersalah sebelum ada bukti dan fakta konkrit keterlibatan Agus.
"Itu bagian yang menurut saya harus kita dalami setuju. Tetapi instrumennya bukan melalui hak angket. Jadi menurut saya jangan kita sebentar-sebentar pakai hak angket," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
PPP menyarankan agar pendalaman kasus e-KTP bisa dilakukan melalui raker Komisi III dengan KPK. Apabila anggota dewan tidak puas dengan keterangan KPK dalam raker, jalur lain yang bisa digunakan adalah hak interpelasi.
"Ibarat kita mau mengobati satu simpul penyakit kan harus pakai paling bawah. Ya paling bawah itu mekanisme raker itu. Dalam rangka pengawasan, kalau itu enggak cukup enggak jelas jawabannya boleh hak mengajukann pertanyaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.
Fahri menilai Agus telah terlibat dalam konflik kepentingan dalam korupsi mega proyek e-KTP.
Fahri juga sempat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menggali keterangan soal masuknya nama-nama anggota DPR dan pejabat negara dalam pusaran megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau diposisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentinga," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Fahri melihat kepentingan Agus sangat tampak dalam proyek yang memakan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013, 2014 menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek e-KTP dianggap terindikasi korupsi.
"Dan dalam hal ini kepentingan agus rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.
Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi yang didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.
Baca juga:
Daripada hak angket e-KTP, PPP usul cecar KPK di rapat Komisi III
Jokowi marah dengar blanko e-KTP di-markup jadi Rp 16 ribu
Ahok nilai Ganjar sosok sederhana, tak mungkin terima uang e-KTP
Bantah terima fee, Teguh Juwarno bakal polisikan 2 terdakwa e-KTP
PKB minta Fahri tak campuri proses hukum e-KTP dengan urusan politik
PDIP: Terlalu pagi kita bicara soal angket e-KTP
Sidang korupsi e-KTP, Jaksa KPK gali penganggaran di Kemendagri
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.