Praktisi Hukum : Penggunaan PKH untuk alat kampanye paslon harus dipidanakan
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan uang negara," kata praktisi hukum Fahmi Bahmid di Surabaya, Rabu (25/4).
Penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Jatim yang terjadi di Lamongan sangat menciderai proses demokrasi. Kasus harus masuk ranah pidana.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan uang negara," kata praktisi hukum Fahmi H Bachmid di Surabaya, Rabu (25/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
Karenanya, Fahmi meminta Panitia Pengawas Pemilu dan Badan Pengawas Pemili harus serius dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut sangat dimungkinkan tidak hanya terjadi di Lamongan tapi juga di daerah lain.
"Bukan lagi Panwaslu, tapi Bawaslu pusat harus turun tangan untuk monitorinig, bukan hanya di Lamongan karena kebetulan ada yang berani melaporkan. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Kemensos," ungkapnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan program Pendamping Keluarga Harapan bisa ditindak secara hukum pidana. Ia juga berharap, tidak hanya ditemukan pelakunya tetapi juga yang menyuruh menyelipkan stiker paslon nomer 1.
"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti disini," harapnya.
Fahmi menyayangkan upaya penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan salah satu calon Pilgub Jatim.
"Yang sangat keberatan adalah ini adalah orang miskin, tolong jangan dipolitisasi, jangan dibawa ke kanan ke kiri biarkan menggunakan hati nuraninya apalagi menggunakan uang negara," tambah Fahmi.
Sekadar diketahui, Seorang pendamping PKH di Lamongan dilaporkan oleh warga penerima manfaat PKH karena telah melakukan kampanye dengan menyelipkan gambar Khofifah-Emil disertai ajakan mencoblos saat memberikan kartu PKH.
Baca juga:
TMP : Penyalahgunaan PKH ini masif dan terstruktur, Bawaslu harus turun lapangan
Alumni Muda GMNI Sisir desa-desa mengawal Program PKH tidak dipolitisir
FAM GMNI Jatim minta tindak tegas pelaku penyalahgunaan Program PKH
Komisi VIII DPR minta Bawaslu turun tangan soal kasus PKH di Lamongan
PDIP: PKH ditunggangi Pilkada, modus baru politik uang
Bagikan stiker paslon nomor satu, petugas PKH dilaporkan ke Panwaslu Lamongan