Pramono Anung nyatakan pemerintah belum bersikap soal revisi UU KPK
Pemerintah secara resmi akan bersikap apabila draf revisi UU KPK telah selesai dibahas oleh DPR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah belum akan bersikap apakah menolak atau menyetujui revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pramono menjelaskan draf revisi UU KPK sendiri masih terus dibahas oleh DPR.
Dia menyatakan pemerintah secara resmi akan bersikap apabila draf revisi UU KPK telah selesai dibahas oleh DPR dan draf dikirim ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi masih ada tahapannya. Kalau ditanya bagaimana pemerintah hari ini ya kita menunggu draf mana yang akan disampaikan apakah draf yang sesuai dengan spirit bersama. Yaitu untuk dalam rangka memberikan penguatan dan kejelasan terhadap KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2).
Pramono enggan menanggapi terkait empat poin dalam revisi tersebut yang dianggap akan melemahkan taji KPK dalam memberantas korupsi. Sebab empat poin yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur belum secara resmi menjadi bagian dalam revisi UU KPK.
"Jadi 4 hal itu interpretasinya bisa macam-macam. Makanya yang paling penting kita tunggu sampai hari ini. Belum dikirim secara resmi isinya. Isinya apa kita mau disuruh nanggepin apa?" kata Pramono.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga enggan menanggapi ihwal pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyebut 90 persen dari revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Makanya kita menunggu. Pemerintah menunggu itu," katanya.
Baca juga:
Para petinggi negeri ini dukung revisi UU KPK
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
KPK tolak revisi UU KPK, ini komentar Luhut
PKB serahkan ke Baleg DPR dan Pemerintah soal polemik revisi UU KPK
Tak hadir sidang, pimpinan KPK dianggap pasung tugas anggota DPR
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).