Praperadilan ditolak, kubu OC ngotot status tersangka bermasalah
Kubu OC semakin yakin ketidakhadiran KPK pada sidang perdana agar untuk menggugurkan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis. Dalam keputusannya, Hakim tunggal Suprato mengatakan, permohonan praperadilan OC Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangkanya dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengedepankan asas projusticia. Sebab, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tanpa didahului pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.
"Kalau dilihat dari pada penetapan status tersangka Pak OC, itu boleh dibilang penetapan status tersangkanya bermasalah. Pak OC itu kan bukan OTT (operasi tangkap tangan), yang di OTT itu kan Gerry dan sejumlah hakim lainnya," kata Humphrey usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dia juga merasa aneh, bagaimana mungkin hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Gerry dijadikan alat bukti untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
"Kita lihat tanggal 13 Juli itu baru dimulai semuanya, dibuat laporan, panggilan Pak OC sebagai saksi lalu, penetapan sprindik untuk tersangka. Semuanya itu dilakukan tanggal 13 Juli," ujarnya.
Kubu OC kembali mengungkap kekecewaannya, atas ketidakhadiran KPK saat sidang perdana 10 Agustus 2015 dengan alasan belum siap.
"Rupanya, tanggal 11 Agustus KPK melakukan pelimpahan, dan tanggal 12 Agustus sudah ditetapkan jadwal sidang perkara pokoknya. Itu kan artinya akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini," ungkapnya.
Baca juga:
PN Jakarta Selatan gugurkan praperadilan OC Kaligis
KPK pede PN Jakarta Selatan bakal gugurkan praperadilan OC Kaligis
Sakitnya kambuh, OC Kaligis diizinkan hakim check-up ke dokter
Tidak hadir karena sakit, sidang perdana OC Kaligis ditunda
KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
OC Kaligis jalani pemeriksaan kesehatan di RSCM
KPK tak berwenang atas OC Kaligis, Bareskrim surati pengadilan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.