Praperadilan Kasus Tewasnya SMA Semi Militer di Palembang Digelar Akhir Juli
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menerima permohonan praperadilan dari Obby Frisman Arkataku (24) yang dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Sidang dijadwalkan akhir bulan ini.
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menerima permohonan praperadilan dari Obby Frisman Arkataku (24) yang dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Sidang dijadwalkan akhir bulan ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, jadwal sidang sudah tercantum dalam situs resmi PN. Sidang pertama pada 31 Juli 2019 dijadwalkan pembacaan gugatan dari pemohon kepada kepala negara, cq Kapolda Sumsel cq Kapolresta Palembang sebagai termohon.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Kenapa para siswa baru diberi teka-teki saat MPLS? Kegiatan ini juga bisa disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). MPLS atau MOS ini bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa-siswi baru.
-
Kenapa momen perpisahan di sekolah seringkali menyedihkan? Seolah takdir, perpisahan memang ada supaya kita bisa menghargai suatu pertemuan dan kebersamaan.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
"Berkas sudah kita terima, dan jadwal praperadilan pada 31 Juli nanti," ungkap Hotnar, Jumat (26/7).
Dijelaskannya, tersangka Obby meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dalam kasus itu. Dan penangkapan Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/ 2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah dan menyatakan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.
"Pemohon juga meminta termohon membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 1 miliar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Baca juga:
Kepala SMA Semi Militer di Palembang jadi Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Siswanya
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepala SMA Semi Militer Ngaku Tak Tahu Ada Pemukulan
Tangkal Pelaku Pedofilia, Polrestabes Surabaya Gencar Beri Penyuluhan ke Sekolah
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Lain Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer
Tersangka Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Ajukan Praperadilan
Imbas Siswa Tewas saat MOS, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi SMA Taruna Palembang