Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
- Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
- Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
- Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan. Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
"Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Dua menyatakan proses penatapan tersnagka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman.
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir. Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7) hari ini.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dua Kubu Bersikukuh Benar
Pihak termohon, Tim hukum Polda Jawa Barat menyatakan penolakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan sudah berdasarkan kajian dan tertuang dalam dokumen dan diserahkan kepada hakim.
Sedangkan dari pihak Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
Selama sidang yang berlangsung selama sepekan, pihak kepolisian dinilai tidak mampu menunjukkan bukti mengenai keterlibatan Pegi Setiawan.