Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
PRATU J, PRAJURIT TNI PENUSUK PENGAMEN TERANCAM 15 TAHUN BUI DAN PEMECATAN
Pomdam Jaya telah menetapkan Pratu J sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen inisial D (28) yang tewas akibat ditusuk di kawasan Jakarta Pusat.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Adapun, Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Selain sanksi pidana, kata Irsyad, Pratu J yang merupakan prajurit dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.
"Jadi kalau sanksi pidana dia gak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey
"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. bukan sanksi etik lagi, itu pidana,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Dalih Bela Diri
Dengan demikian, Pratu J harus bersiap dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya. Meskipun, dari pengakuan Pratu J sempat mengungkap alasannya menusuk D, karena di bawah pengaruh alkohol dan mencoba membela diri.
"Motifnya si tidak ada motif tertentu. karena pengaruh alkohol. Dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan itu tidak menjadi alasan pembenaran atas tindakan penusukan yang dilakukan. Sebab, tindakan Pratu J tersebut telah di luar unsur pembelaan diri.
"Artinya si korban, tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht juga bukan karena mempertahankan diri tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali,"