Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.
Predator seksual pelecehan anak atas nama Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo dihukum 14 tahun penjara. Angelo juga didenda Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyatakan Bruder Angelo bersalah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil, Kamis (20/1).
Perbuatan Merusak Mental dan Tumbuh Kembang Anak
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap berat karena merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Tindakan yang dilakukan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa merupakan seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik. "Semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Kemudian juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya ini adalah presidium yang baik untuk penegakan hukum bahwa di negara ini, ada Indonesia darurat kekerasan seksual.
"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat seksual tapi ada hakim ada jaksa ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah,” kata dia.
Vonis yang dijatuhkan hakim kata dia adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban. Karena apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban.
"Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” tutup dia.
(mdk/gil)