Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo dinilai perlu memberi jaminan perlindungan kepada KPK demi tuntasnya proses hukum megakorupsi proyek e-KTP. Salah satu perlindungannya adalah menolak pembahasan revisi UU KPK yang akan melemahkan.
Presiden Joko Widodo dinilai perlu memberi jaminan perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi tuntasnya proses hukum megakorupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret nama sejumlah pejabat dan anggota DPR RI. Langkah perlindungan yang bisa dilakukan pemerintahan Jokowi-JK adalah tidak menyepakati usulan DPR terkait pembahasan revisi UU KPK.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim menilai, munculnya kembali wacana revisi UU KPK adalah upaya melemahkan KPK. Proses hukum atas skandal megakorupsi e-KTP akan dijadikan jalan masuk merevisi UU KPK. Beberapa poin revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Poin itu diantaranya pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyadapan, dan larangan mengangkat penyidik independen.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Jika revisi UU KPK dilaksanakan maka akan mengganggu jalannya pengungkapan megakorupsi e-KTP. Ini serangan sistematis secara konstitusional. KPK perlu mengusulkan kepada Presiden agar tidak menyepakati revisi UU KPK," ujar Hifdzil saat ditemui di Pukat UGM, Selasa (21/3).
Dia melihat, beberapa pihak berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. "KPK juga harus menyebut 14 pihak yang tersangkut kasus KTP El, agar bisa dianggap fair dalam penanganan dan tidak dijadikan alasan untuk membentuk dewan pengawas (salah satu poin revisi yang diusulkan DPR)," kata Hifdzil.
Peneliti Pukat UGM lainnya, Zaenurrohman mengatakan, DPR seperti tak pernah berhenti mencoba melemahkan KPK. DPR telah melakukan sosialisasi revisi UU KPK di sejumlah perguruan tinggi. Upaya revisi KPK ini mirip dengan kasus cicak buaya beberapa waktu lalu.
"Kasus e-KTP berlangsung pula upaya pelemahan KPK. Upaya pelemahan KPK ini harus ditolak karena KPK sedang menegakkan hukum. Ini tidak lebih dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ucap Zaenurrohman.
Baca juga:
Bola panas revisi UU KPK dilempar ke Jokowi
KPK surati Presiden Jokowi dan DPR tolak revisi UU KPK
Fadli Zon sebut sosialisasi revisi UU KPK perintah Presiden Jokowi
Fadli Zon bantah bahas revisi UU KPK di rapat Bamus
Datangi KPK, Forum Rektor Indonesia tolak revisi UU KPK
Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku