Presiden KSPI buat laporan soal pencemaran nama baik & berita bohong
Kedatangannya bersama rekan-rekan buruh untuk membuat laporan terkait penyebar gambar yang menuduhnya sebagai salah satu penyandang dana aksi makar. "Yang pertama adalah bohong, penyebaran berita bohong. Yang kedua adalah fitnah, dan yang ketiga adalah pencemaran nama baik terhadap dua bagian," ujar Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (13/12) sore. Kedatangannya bersama rekan-rekan buruh untuk membuat laporan terkait penyebar gambar yang menuduhnya sebagai salah satu penyandang dana aksi makar.
"Yang pertama adalah bohong, penyebaran berita bohong. Yang kedua adalah fitnah, dan yang ketiga adalah pencemaran nama baik terhadap dua bagian," ujar Said Iqbal di lokasi.
Dalam gambar yang tersebar di media sosial, selain nama Said Iqbal ada juga tokoh-tokoh yang lain sama-sama dari KSPI. Selain itu, ada juga tokoh nasional yang di mana telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yakni Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Adityawarman,
Menurut Said, selain dituding sebagai aktor makar, dirinya juga disebut sebagai penerima dana makar. Dengan tegas dia membantah semuanya.
"Satu saya disebut sabagai aktor makar, kedua saya dinyatakan penerima dana dugaan makar. Saya dapat dari kawan Iswan Abdulah yang tentang aktor, kalau aliran dana dari saudara Pujianto, itu semua dari WA. Pujianto pengurus DPP FSPMI, Abdullah pengurus DPP KSPI," jelas Said Iqbal.
Awalnya, lanjut Said, dirinya berpikir kalau hal itu adalah sebuah candaan semata. Namun, usai dirinya dipanggil oleh penyidik terkait makar maka hal tersebut ia laporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Said Iqbal belum mencantumkan nama terlapornya. Sebab saat ini, polisi masih menyelidiki siapa penyebar awal gambar tersebut. Laporan Said Iqbal telah tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.
"Undang-Undang ITE, termasuk pada KUHP, di sini sudah ada kan. Pasal 310 KUHP Pasal 311 KUHP, sedangkan ITE nya Pasal 45 jo Pasal 27 jo Pasal 28," pungkasnya.
Baca juga:
Said Iqbal dicecar 31 pertanyaan & soal hubungannya dengan Sarumpaet
Presiden KSPI tegaskan dirinya dan buruh tak ada pikiran untuk makar
Jadi tersangka makar, Hatta Taliwang tak akan ajukan praperadilan
Dijamin anak, penangguhan penahanan Hatta Taliwang dikabulkan
Kasus makar, presiden kelompok buruh diperiksa di Polda Metro
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan sebuah Hadis dianggap sah? Menurut Ta'rif Muhadditsin, suatu hadis bisa dikatakan shahih apabila telah memenuhi lima syarat penting berikut: Sanadnya Bersambung Periwayat Bersifat Adil Perawi Bersifat Dhabit Tidak Tanggal atau Syadz Terhindar dari 'Illat