Pria 40 Tahun di Aceh Besar Perkosa Anak di Bawah Umur sejak Februari 2021
Dia menjelaskan, Polisi menangkap pria tersebut pada Kamis (16/9), usai menerima laporan dari orang tua anak tersebut. Polisi menciduk EFR di rumahnya di kawasan Aceh Besar.
Seorang pria inisial EFR (40) di Aceh Besar diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali kepada anak berusia 8 dan 10 tahun itu.
"Pemerkosaan dan pelecehan seksual dilakukan EFR sejak Februari 2021, sebagaimana pengakuan korban ke orang tuanya, EFR pernah mencabuli anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Jumat (17/9).
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan oleh TP PKK Trenggalek untuk menurunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
Dia menjelaskan, Polisi menangkap pria tersebut pada Kamis (16/9), usai menerima laporan dari orang tua anak tersebut. Polisi menciduk EFR di rumahnya di kawasan Aceh Besar.
AKP Ryan Citra Yudha menyebut pihaknya masih mendalami perkara ini. Sementara EFR, pria tersebut ditahan di sel tahanan kantor Polresta Banda Aceh.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 47 Juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.
Baca juga:
Cabuli Anak Tiri, Pria di Bangli Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah di Tapanuli Utara
Marak Pelecehan Seksual terhadap Anak, Kapolda Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat
Ayah di Toba Tega Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun
Remaja 16 Tahun di Bangli Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan
Korban Pencabulan Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Santri