Pria Beristri di Mamasa Berulang Kali Perkosa Siswi SMP
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, korban masih duduk di bangku kelas II SMP. Pelaku mengaku tertarik dengan korban yang masih muda dibanding sang istri yang sudah 4 tahun menikahinya belum memberikan keturunan.
Polisi menangkap seorang pria berinisial NA alias Aldi (33), warga Desa Salukepo Kelurahan Salukepo Kecamatan Bambang Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Pelaku yang telah beristri itu ditangkap setelah mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, korban masih duduk di bangku kelas II SMP. Pelaku mengaku tertarik dengan korban yang masih muda dibanding sang istri yang sudah 4 tahun menikahinya belum memberikan keturunan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Dedi melanjutkan perbuatan pelaku dilakukan di beberapa tempat yang berbeda. Selain di rumah pribadinya, pelaku juga menggagahi korban yang masih gadis itu di rumah kediaman kakak pelaku. Bahkan, pengakuan pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban dua kali berturut-turut.
"Korban ini menjadi tempat pelampiasan nafsu pelaku dan mengaku melakukan lebih dari satu kali di tempat yang berbeda, dan setiap ingin melakukan persetubuhan pelaku harus membujuk dan memaksa," kata Dedi kepada merdeka.com.
Kini pelaku sudah dalam tahanan Polres Mamasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban harus pasrah dengan keadaan yang masa depannya sudah direnggut oleh sang pelaku.
Pelaku dilanggar pasal 81 ayat ( 1 ), (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Dedi.
Baca juga:
Pria Beristri di Mamasa Berulang Kali Perkosa Siswi SMP
Modus Ajak Wedangan, Remaja di Karanganyar Perkosa Teman Perempuan di Kebun
Anggota Polisi Diduga Perkosa dan Peras PSK di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka
PSK Online Digerebek dan Dipaksa Hubungan Badan Diduga oleh Polisi di Bali
Modus Traktir Makan & Cekoki Miras, Petani OKU Perkosa Siswi SMA di Kafe
Dikira Wanita, Pemuda Nyaris Diperkosa Pria di Lorong Sempit
Presiden Pakistan Sahkan UU Baru Perberat Hukuman Bagi Pemerkosa