Pria di Aceh Ditangkap usai Perkosa Anak Keterbelakangan Mental
Pelaku ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 5 April 2022 lalu.
Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, inisial JF (50 tahun) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, mengatakan pelaku ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 5 April 2022 lalu.
-
Kenapa keluarga korban meminta pelaku dipenjarakan? “Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,”
-
Kenapa orang tua rela berkorban demi anak? Dalam setiap langkah yang orang tua ambil, baik itu dalam mencari nafkah, memberikan pendidikan, atau memberikan dukungan emosional, orang tua selalu berfokus pada kepentingan di atas diri mereka sendiri.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pada Rabu 30 Maret lalu, tersangka mulanya menemui korban di kios orang tuanya. Kemudian dia mengajak masuk ke dalam rumah orang tua korban yang letaknya dekat dengan kios. Korban diperkosa di dalam kamar dengan diancam pelaku," kata Iptu Noca Tryananto, Kamis (28/4).
Usai memperkosa korban, pelaku keluar dari rumah tersebut dan berpapasan dengan kakak ipar korban. Kakak ipar korban itu sempat menanyakan keberadaan adiknya kepada pelaku. Namun pria tua itu bungkam.
Merasa curiga, kakak ipar korban langsung menuju ke dalam kamar dan mendapati adiknya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian itu dilaporkan kepada suaminya, yang merupakan abang kandung korban.
Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan abang kandung korban ke polisi berdasarkan LP.B/41/IV/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan saksi-saksi, tersangka akhirnya ditangkap. Untuk barang bukti sudah kita amankan hasil visum et refertum dan pakaian korban," ujar Iptu Noca Tryananto.
Menurutnya, tersangka akan dijerat Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, tutur Iptu Noca, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan P2TP2A dan Peksos untuk pendampingan dan konseling terhadap korban pemerkosaan berusia 18 tahun ini yang mengalami keterbelakangan mental.
(mdk/ray)