Pria di Karawang Jual Istri Rp600 Ribu Lewat Aplikasi
Praktik prostitusi online ini terbongkar setelah warga yang curiga dengan aktivitas di kediaman AE. Mereka mendatangi rumah itu, ternyata ada seorang tamu pria bersama WYP di dalam kamar, sedangkan EP berada di ruang tamu.
Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, rela menjual istrinya. Dia menggunakan aplikasi telepon pintar untuk terhubung dengan pria hidung belang lalu melakukan transaksi di rumah.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3).
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
Oliestha mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah warga yang curiga dengan aktivitas di kediaman AE. Mereka mendatangi rumah itu, ternyata ada seorang tamu pria bersama WYP di dalam kamar. Perempuan itu mengenakan pakaian seksi. Sementara EP berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks. Tersangka tawarkan melalui aplikasi dengan tarif untuk satu kali melakukan hubungan badan Rp 600 ribu," jelas Oliestha.
Polisi masih mendalami kasus ini. Oliestha mengatakan, tersangka AE akan dikenakan Pasal 47 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHPidana.
Baca juga:
Patroli Siber, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Surakarta
Cerita Remaja di Makassar Jual Keperawanan Rp 5 Juta ke Seorang Kakek
Pasutri di Kediri Tega Jual Anak Kandung buat Lunasi Bayar Kontrakan Rp3 Juta
Belasan ABG Terlibat Prostitusi Online Digerebek dari 3 Kamar Hotel di Makassar
Pembunuhan Gadis Bandung di Kediri Berlatar Prostitusi Online