Pria Lansia di Bondowoso Tega Cabuli Tetangganya Usia 11 Tahun
Ulah Basir tergolong nekat. Selain karena tetangga, korban ternyata keponakan dari atasan Basir.
Kakek usia 61 tahun asal Bondowoso ini benar-benar keji. Dia tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun.
Beruntung polisi segera menangkap Kakek Basir di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan yang berada di sebelah desa tempat ia tinggal.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita ringkus," ujar terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10).
Pria lansia itu ditangkap Selasa (23/10) kemarin setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Ulah Basir tergolong nekat. Selain karena tetangga, korban ternyata keponakan dari atasan Basir.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo, perbuatan cabul kakek Basir dilakukan di rumah bibi korban.
"Setiap hari pelaku bekerja pada bibi korban. Saat jam makan siang memang pelaku ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban," lanjut Agung.
"Pelaku yang mengetahui keadaan sepi masuk ke kamar korban, dan melakukan pencabulan."
Kakek Basir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Agung.
(mdk/lia)