Pria Pengangguran Jual Kekasih Layani Threesome Rp3 Juta di Pasuruan
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan layanan seks semacam ini baru dua kali saja. Kejadian pertama di Kota Yogyakarta dan kejadian kedua yang digerebek polisi ini di Prigen Pasuruan.
Kelakuan Joko Susilo (38), warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini benar-benar keterlaluan. Sebab, ia tega menjual sang kekasih melakukan layanan seks bertiga alias threesome pada para lelaki hidung belang.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Prigen Pasuruan bersama dengan sang kekasih dan seorang pelanggannya.
-
Bagaimana pengalaman liburan di Pasuruan? Pasuruan adalah kota yang akan memberi pengalaman liburan seru dan menarik untuk Anda dan juga keluarga.
-
Di mana letak Pasuruan? Pasuruan adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, dan Selat Madura.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
Dari keterangan tersangka, ia menjaring para pelanggannya melalui akun media sosial Facebook. "Tersangka memanfaatkan media sosial facebook untuk menawarkan layanan seks threesome," pungkasnya, Kamis (16/1).
Ia menambahkan, postingan tersangka ini direspons oleh seorang pria hidung belang. Tersangka lalu mematok harga Rp3 juta untuk sekali kencan. Harga tersebut, belum termasuk biaya akomodasi seperti sewa kamar hotel dan transportasi.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan layanan seks semacam ini baru dua kali saja. Kejadian pertama di Kota Yogyakarta dan kejadian kedua yang digerebek polisi ini di Prigen Pasuruan.
"Pengakuannya baru dua kali, tapi tentu ini masih kita dalami," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Joko mengaku sudah tiga tahun berpacaran dengan sang kekasih. Selama itu pula, ia tidak pernah memiliki pekerjaan yang tetap. "Dulu sempat kerja di konter HP sebentar," katanya.
Dari kejadian ini, polisi pun menyita barang bukti di antaranya, uang Rp1,9 juta, baju, celana pendek, handuk, BH dan 2 buah HP. Tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Berkedok Kos-kosan, Ibu dan Anak di Padang Jalankan Bisnis Prostitusi
Prostitusi Artis 2019: Di Awali Kehebohan Vanessa Angel
Polisi Bongkar Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Muncikari dan Penghulu Palsu Ditangkap
Membaca 'Diary' PSK yang Tersisa, Curahan Hatinya Bikin Haru
Rumah Karaoke Digerebek Polisi di Surabaya Melayani Penari Striptis & Hubungan Intim
Belasan Wanita Berpakaian Seksi Digiring Keluar dari Rumah Karaoke di Surabaya