Pria Prancis penyelundup ganja dibui 6 tahun
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Parulian.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun kepada warga negara Prancis, Vincent Roger Petrone (44) karena bersalah menyelundupkan hasis ke Bali.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa I Gusti Putu Atmaja berupa penjara 5 tahun. "Kejahatan terdakwa bisa merusak citra pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Parulian Saragih, Senin (15/7).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (hasis) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petrone juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 2 bulan. "Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku lainnya," ujar Parulian.
Petrone ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai usai turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 853, 29 Januari 2013.
Saat menjalani pemeriksaan, petugas menemukan empat buah benda berbentuk bulatan berisi pasta warna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcotic test, benda itu adalah narkotika jenis hasis.
Menanggapi putusan hakim, Erwin Siregar selaku pengacara Petrone menyatakan tidak menduga kliennya akan dijatuhi hukuman lebih tinggi. "Harapn kami tadinya akan putus 5 tahun, tapi meleset. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding," katanya.