Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial LK (51) ditangkap petugas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
- Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis
- Bikin Geleng-Geleng, Turis di Bali Masuk Pura Besakih Pakai Celana Dalam, Diusir Marah-Marah
- Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
- Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, petugas bertindak setelah menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan bule ini berbuat onar Dia dilaporkan beberapa kali makan di restoran dan menggunakan jasa spa tetapi tidak membayar dan malah sempat memaksa menginap di sebuah penginapan tanpa izin.
"Dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang
bersangkutan telah tanpa izin masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).
Kemudian, dari laporan masyarakat itu petugas imigrasi Singaraja langsung mendatangi lokasi bule itu menginap.
Mereka juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat dan akhirnya langsung mengamankan bule ini pada Kamis (21/3) di Desa Amed, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya, bule pembuat onar itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selama berada di Indonesia, dia mengaku hanya liburan.
Bule tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali untuk dilakukan pemeriksaan. "Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di kantor imigrasi," ujarnya.
Hendra menyampaikan, tindakan pengamanan WNA ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan
WNA melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan atau tidak menaati peraturan atau adat yang berlaku," ujarnya.