Pria yang sebut bom Kampung Melayu rekayasa minta maaf ke Kapolri
M Ihsan selaku kuasa hukum ARP meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, kedua putri ARP masih anak-anak dan istri ARP tengah hamil lima bulan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) menangkap Ahmad Rifai Pasra (ARP), salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. ARP ditangkap pada Minggu (28/5) kemarin, sebabnya karena dia mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian.
M Ihsan selaku kuasa hukum ARP meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, kedua putri ARP masih anak-anak dan istri ARP tengah hamil lima bulan.
"Istri ARP menceritakan bahwa dia saat ini sedang hamil lima bulan dan punya dua anak perempuan usia lima tahun dan tiga tahun," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (30/5).
Selain itu, Ihsan mengungkapkan bila ARP menyesal telah menyebar informasi hoax tersebut. Bahkan, ARP telah menulis surat permintaan maaf langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perbuatannya tersebut.
"ARP menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, ARP secara langsung menyampaikan pernyataan maaf pada Bapak Kapolri dan masyarakat luas yang telah tersakiti oleh ARP melalui FB," ujarnya.
Ihsan berharap seluruh masyarakat Indonesia mau memaafkan kesalahan ARP. Dia juga meminta pihak kepolisian menyetujui penangguhan penahanan sehingga ARP dapat berkumpul dan menafkahi keluarganya kembali.
"ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Ihsan.
Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap ARP di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam postingannya, ARP menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Ini profesi pria sebut bom Kp Melayu rekayasa, terancam dipecat
Polisi ciduk karyawan Ponpes sebut bom Kampung Melayu rekayasa
Diduga hina Kapolri di Instagram, pria asal Bangkalan diciduk polisi
Admin akun muslim_cyber1 terancam hukuman 6 tahun penjara
Sering sebar kebencian, admin IG @muslim_cyber1 ditangkap
Gusar Presiden Jokowi lihat masyarakat masih saling menghujat
Jokowi gregetan masyarakat Indonesia masih senang saling hujat
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kenapa Tiko jarang tersorot media? Salah satu alasan mengapa Tiko cukup jarang tersorot adalah karena dirinya memiliki profesi yang cukup kontras dengan Unge.
-
Bagaimana Tirto Adhi Soerjo menyuarakan kecamannya pada pemerintah kolonial? Melalui surat kabarnya, Tirto melakukan propaganda berisi kecaman-kecaman pada pemerintah kolonial Hindia Belanda.