Perilaku Biadab Asri Perkosa, Bunuh & Bakar Inah Cuma karena Utang
Inah memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 1,5 juta.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan belakangan sering terjadi. Sadisnya lagi, setelah dihabisi, pelaku dengan kejam membakar korban untuk menghilangkan jejak.
Hal ini yang dilakukan oleh Asri Marlin bersama empat orang rekannya, warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Dia tega membunuh, memperkosa hingga membakar seorang perempuan muda bernama Inah Antimurti (20). Berikut faktanya:
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
Berawal Dari Utang
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Inah Antimurti (20) bermula dari pelaku Asri Marlin meminta korban melunasi utang. Inah memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,5 juta.
Kala itu, Inah mendatangi rumah kontrakan Asri setelah ditelepon di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sabtu (19/1) malam. Di kontrakan itu sudah ada empat pelaku yang baru saja menggelar pesta sabu bersama Asri. Asri ternyata meminta korban melunasi utangnya sebesar Rp1,5 juta. Akan tetapi Inah belum bisa melunasi utangnya itu.
Inah Diperkosa dan Dibunuh
Otak pembunuhan sadis, Asri Marlin sangat kesal lantaran Inah Antimurti tak bisa melunasi utang Rp1,5 juta. Asri kemudian memperkosa korban. Inah berontak, Asri memukul kepala korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah mati, tersangka Abdul Malik menyetubuhi mayatnya.
Sadisnya lagi, setelah dihabisi dan diperkosa para pelaku membakar korban di semak-semak. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Tapi ternyata, masih ada sisa-sisa barang bukti yang menjadi petunjuk penyelidikan sehingga terungkap identitas mayat terbakar itu.
Peran Pelaku
Pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran Inah Antimurti berjumlah lima orang. Otak perbuatan keji itu ialah Asri Marlin.
Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku saat melakukan aksi jahat itu. Seperti Asri otak pembunuhan, Feriyanto (difabel) berperan mengikat dan mengangkat mayat korban beserta spring bed ke mobil pickup menuju lokasi pembakaran. FB (16), berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut ke TKP pembakaran, tersangka Abdul Malik menahan kaki korban saat diperkosa Asri, menyetubuhi mayat korban, dan menaikkan mayatnya ke mobil.
Kemudian tersangka DP (16) berperan membeli bensin untuk membakar mayat korban. Sedangkan Asri memperkosa, memukul kepala korban hingga tewas, dan membakar mayat korban.
Otak Pembunuhan Divonis Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Asri Marlin, otak pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran mayat Inah Antimurti yang terjadi awal tahun 2019. Sementara dua pelaku lain, Abdul Malik dan Feriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haryanto Das'at dan beranggotakan Hartati serta Dedek Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (2/10). Hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati," ungkap Haryanto saat membacakan putusan.
(mdk/dan)